Profil Kementerian

Kementerian Komunikasi
dan Digital Republik Indonesia

Komdigi mengelola infrastruktur digital nasional, transformasi pemerintah digital, ekosistem digital, perlindungan data pribadi, serta komunikasi publik dan media di seluruh Indonesia.

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi)
2001Tahun Dibentuk
5Direktorat Jenderal
7Unit Eselon I
38Provinsi Terlayani

Tentang Komdigi

Memimpin Transformasi Digital Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, atau disingkat Komdigi, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menangani urusan teknologi informasi dan komunikasi. Lingkup kewenangannya meliputi perlindungan data pribadi, pengawasan ruang digital, infrastruktur TIK, ekosistem digital, serta komunikasi publik dan media.

Kementerian ini dibentuk pada tahun 2001 sebagai pengganti Departemen Penerangan era Orde Baru. Pada Oktober 2024, dalam Kabinet Merah Putih, namanya diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Sejak 21 Oktober 2024, jabatan menteri dipegang oleh Meutya Hafid.

Perubahan 2024: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berdasarkan Perpres No. 174 Tahun 2024, Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
Nama resmi
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Singkatan
Komdigi / Kemkomdigi
Dibentuk
2001 (berganti nama menjadi Komdigi, Oktober 2024)
Dasar hukum
Perpres No. 174/2024; Permenkomdigi No. 1/2025
Slogan
Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
Menteri
Meutya Hafid (sejak 21 Oktober 2024)
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110
Situs resmi
komdigi.go.id ↗

Kementerian Komunikasi dan Digital

Republik Indonesia


2001Tahun Berdiri
5Direktorat Jenderal
2024Tahun Berganti Nama
38Provinsi Terlayani

Ruang Lingkup

Bidang Kewenangan Komdigi

Komdigi menyelenggarakan urusan pemerintahan di enam bidang untuk mendukung transformasi digital nasional yang inklusif dan berdaulat.

Infrastruktur Digital

Penataan spektrum frekuensi, orbit satelit, Palapa Ring, Satelit Satria, dan akselerasi infrastruktur digital nasional.

Teknologi Pemerintah Digital

Strategi, infrastruktur, dan akselerasi teknologi pemerintah digital di tingkat pusat dan daerah.

Ekosistem Digital

Pengembangan AI & teknologi baru, pos dan penyiaran, startup digital, dan layanan ekosistem.

Pengawasan Ruang Digital

Strategi pengawasan, sertifikasi elektronik, penyidikan digital, dan pengendalian ruang digital.

Lima Direktorat Jenderal Komdigi

Berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025, Komdigi memiliki lima direktorat jenderal sebagai unsur pelaksana teknis utama.

01

Ditjen Infrastruktur Digital

Penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, akselerasi, dan pengendalian infrastruktur digital nasional.

02

Ditjen Teknologi Pemerintah Digital

Strategi, infrastruktur, aplikasi, dan akselerasi teknologi pemerintah digital di pusat dan daerah.

03

Ditjen Ekosistem Digital

Pengembangan ekosistem, AI & teknologi baru, pos dan penyiaran, layanan dan pengendalian.

04

Ditjen Pengawasan Ruang Digital

Strategi pengawasan, sertifikasi & transaksi elektronik, penyidikan, dan pengendalian ruang digital.

05

Ditjen Komunikasi Publik dan Media

Informasi publik, komunikasi, kemitraan lembaga, dan ekosistem media nasional.

Sekretariat JenderalPerencanaan, SDM, Keuangan, Hukum, Umum, Humas
Inspektorat JenderalPengawasan internal melalui Inspektorat I–IV
Badan Pengembangan SDMEkosistem SDM, talenta digital, literasi digital, aparatur
Pusat & Staf AhliData & Sarana, Kelembagaan Internasional, Kebijakan Strategis

Tugas & Fungsi

Fungsi Komdigi Berdasarkan Perpres No. 174/2024

Komdigi menyelenggarakan delapan fungsi utama dalam rangka mendukung visi Indonesia Digital.

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
  4. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden

Sejarah

Tonggak Sejarah Komdigi

Dari Departemen Penerangan 1945 hingga Kementerian Komunikasi dan Digital 2024.

  1. 1945

    Departemen Penerangan (Deppen)

    Dibentuk pada 19 Agustus 1945. Pada masa Orde Baru mengendalikan media massa secara luas melalui SIUPP.

  2. 1999

    Reformasi & Pembubaran Deppen

    Presiden Habibie membubarkan Deppen. Lahir UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. BIKN dibentuk sebagai pengganti.

  3. 2001

    Kemeneg Kominfo Dibentuk

    Presiden Megawati membentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo) dengan Syamsul Mu'arif sebagai menteri pertama.

  4. 2005

    Menjadi Depkominfo

    LIN, Kemeneg Kominfo, dan Ditjen Postel digabungkan menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) era Presiden SBY.

  5. 2009

    Era Kemenkominfo

    Berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lahir berbagai inisiatif: Palapa Ring, Satelit Satria, BTS 3T, BSSN (2017), TV Digital, UU PDP (2022).

  6. 2024

    Lahirnya Komdigi

    Presiden Prabowo Subianto mengubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih. Logo baru diluncurkan 23 Desember 2024 untuk pertama kali dalam 17 tahun.

Akses Layanan Resmi Komdigi

Informasi resmi, regulasi, layanan publik, dan pengaduan konten tersedia di portal Komdigi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Kementerian Komunikasi dan Digital.

Apa itu Komdigi?
Komdigi adalah singkatan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, kementerian yang menangani urusan komunikasi dan digital. Sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Perubahan nama terjadi pada Oktober 2024 berdasarkan Perpres No. 174 Tahun 2024 dalam Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
Apa perbedaan Komdigi dan Kominfo?
Pada dasarnya merupakan lembaga yang sama. Kementerian Komunikasi dan Informatika berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital pada Oktober 2024, disertai perombakan struktur Eselon I. Perubahan ini mencerminkan pergeseran fokus ke "digital" yang lebih luas daripada sekadar "informatika".
Siapa Menteri Komunikasi dan Digital saat ini?
Menteri Komunikasi dan Digital sejak 21 Oktober 2024 adalah Meutya Viada Hafid, dilantik dalam Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah politisi dari Partai Golkar yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR RI.
Apa kewenangan utama Komdigi?
Komdigi berwenang merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait: (1) infrastruktur digital, (2) teknologi pemerintah digital, (3) ekosistem digital, (4) pengawasan ruang digital, (5) perlindungan data pribadi, serta (6) komunikasi publik dan media. Ini mencakup spektrum frekuensi, perizinan penyiaran, pengawasan platform digital, dan implementasi UU PDP.
Bagaimana cara mengadukan konten negatif di internet?
Pengaduan konten negatif dapat diajukan melalui portal aduankonten.id atau melalui kanal Trust Positif di trustpositif.komdigi.go.id.
Apa itu UU PDP dan kaitannya dengan Komdigi?
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. Komdigi berperan sebagai lembaga pengawas implementasinya, berwenang memberikan sanksi administratif kepada pengendali dan prosesor data yang melanggar ketentuan.

Penafian

Sumber & Penafian

Halaman ini disusun secara independen sebagai materi referensi umum. Sebagian informasi historis dan struktural dirujuk dari artikel "Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia" di Wikipedia bahasa Indonesia, tersedia di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0.

Penafian: Situs ini bukan situs resmi pemerintah dan tidak terafiliasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk informasi resmi, silakan rujuk komdigi.go.id.