Tentang Komdigi
Memimpin Transformasi Digital Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, atau disingkat Komdigi, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menangani urusan teknologi informasi dan komunikasi. Lingkup kewenangannya meliputi perlindungan data pribadi, pengawasan ruang digital, infrastruktur TIK, ekosistem digital, serta komunikasi publik dan media.
Kementerian ini dibentuk pada tahun 2001 sebagai pengganti Departemen Penerangan era Orde Baru. Pada Oktober 2024, dalam Kabinet Merah Putih, namanya diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Sejak 21 Oktober 2024, jabatan menteri dipegang oleh Meutya Hafid.
- Nama resmi
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
- Singkatan
- Komdigi / Kemkomdigi
- Dibentuk
- 2001 (berganti nama menjadi Komdigi, Oktober 2024)
- Dasar hukum
- Perpres No. 174/2024; Permenkomdigi No. 1/2025
- Slogan
- Menuju Masyarakat Informasi Indonesia
- Menteri
- Meutya Hafid (sejak 21 Oktober 2024)
- Kantor pusat
- Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110
- Situs resmi
- komdigi.go.id ↗
Kementerian Komunikasi dan Digital
Republik Indonesia
Ruang Lingkup
Bidang Kewenangan Komdigi
Komdigi menyelenggarakan urusan pemerintahan di enam bidang untuk mendukung transformasi digital nasional yang inklusif dan berdaulat.
Infrastruktur Digital
Penataan spektrum frekuensi, orbit satelit, Palapa Ring, Satelit Satria, dan akselerasi infrastruktur digital nasional.
Teknologi Pemerintah Digital
Strategi, infrastruktur, dan akselerasi teknologi pemerintah digital di tingkat pusat dan daerah.
Ekosistem Digital
Pengembangan AI & teknologi baru, pos dan penyiaran, startup digital, dan layanan ekosistem.
Pengawasan Ruang Digital
Strategi pengawasan, sertifikasi elektronik, penyidikan digital, dan pengendalian ruang digital.
Perlindungan Data Pribadi
Implementasi UU PDP No. 27/2022, pengawasan pemrosesan data, dan sanksi administratif.
Komunikasi Publik & Media
Informasi publik, komunikasi publik, kemitraan komunikasi lembaga, dan ekosistem media.
Struktur Organisasi
Lima Direktorat Jenderal Komdigi
Berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025, Komdigi memiliki lima direktorat jenderal sebagai unsur pelaksana teknis utama.
Ditjen Infrastruktur Digital
Penataan spektrum frekuensi radio, orbit satelit, akselerasi, dan pengendalian infrastruktur digital nasional.
Ditjen Teknologi Pemerintah Digital
Strategi, infrastruktur, aplikasi, dan akselerasi teknologi pemerintah digital di pusat dan daerah.
Ditjen Ekosistem Digital
Pengembangan ekosistem, AI & teknologi baru, pos dan penyiaran, layanan dan pengendalian.
Ditjen Pengawasan Ruang Digital
Strategi pengawasan, sertifikasi & transaksi elektronik, penyidikan, dan pengendalian ruang digital.
Ditjen Komunikasi Publik dan Media
Informasi publik, komunikasi, kemitraan lembaga, dan ekosistem media nasional.
Tugas & Fungsi
Fungsi Komdigi Berdasarkan Perpres No. 174/2024
Komdigi menyelenggarakan delapan fungsi utama dalam rangka mendukung visi Indonesia Digital.
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Sejarah
Tonggak Sejarah Komdigi
Dari Departemen Penerangan 1945 hingga Kementerian Komunikasi dan Digital 2024.
-
1945
Departemen Penerangan (Deppen)
Dibentuk pada 19 Agustus 1945. Pada masa Orde Baru mengendalikan media massa secara luas melalui SIUPP.
-
1999
Reformasi & Pembubaran Deppen
Presiden Habibie membubarkan Deppen. Lahir UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. BIKN dibentuk sebagai pengganti.
-
2001
Kemeneg Kominfo Dibentuk
Presiden Megawati membentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo) dengan Syamsul Mu'arif sebagai menteri pertama.
-
2005
Menjadi Depkominfo
LIN, Kemeneg Kominfo, dan Ditjen Postel digabungkan menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) era Presiden SBY.
-
2009
Era Kemenkominfo
Berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lahir berbagai inisiatif: Palapa Ring, Satelit Satria, BTS 3T, BSSN (2017), TV Digital, UU PDP (2022).
-
2024
Lahirnya Komdigi
Presiden Prabowo Subianto mengubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital dalam Kabinet Merah Putih. Logo baru diluncurkan 23 Desember 2024 untuk pertama kali dalam 17 tahun.
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Kementerian Komunikasi dan Digital.
Apa itu Komdigi?
Apa perbedaan Komdigi dan Kominfo?
Siapa Menteri Komunikasi dan Digital saat ini?
Apa kewenangan utama Komdigi?
Bagaimana cara mengadukan konten negatif di internet?
Apa itu UU PDP dan kaitannya dengan Komdigi?
Tautan Resmi
Portal & Lembaga Terkait
Akses langsung ke portal dan lembaga yang berkaitan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penafian
Sumber & Penafian
Halaman ini disusun secara independen sebagai materi referensi umum. Sebagian informasi historis dan struktural dirujuk dari artikel "Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia" di Wikipedia bahasa Indonesia, tersedia di bawah lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0.
Penafian: Situs ini bukan situs resmi pemerintah dan tidak terafiliasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk informasi resmi, silakan rujuk komdigi.go.id.